Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dilaporkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.168.401.351 atau sekitar Rp3,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Menurut laporan tersebut, harta kekayaan Arif terdiri dari empat aset tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta satu unit motor dan mobil. Arif juga memiliki aset surat berharga senilai sekitar Rp1,1 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan kasus tersebut, yang diatur melalui Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Kasus ini terus diselidiki oleh Kejagung untuk memastikan aliran uang suap tersebut, termasuk dugaan uang yang diterima oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap majelis hakim yang telah membacakan vonis perkara tersebut, dan Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan.
Skandal: Terima Suap Rp60 Miliar, Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel Rp3,1 Miliar
