Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

by -30 Views

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini menimbulkan dampak besar di dunia peradilan Indonesia karena posisi strategis MAN di lembaga tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain MAN, sejumlah pihak lain juga ditangkap dan diduga terlibat dalam praktik suap. Penyidik membawa beberapa orang termasuk panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang advokat, dan MAN. Penangkapan dilakukan setelah adanya bukti kuat tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menyatakan bahwa keempat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari hakim dan pengacara. Mereka adalah WG, MS, AR, dan MAN. Dalam kasus ini, penyidik memperoleh bukti yang cukup terjadinya tindakan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Menyusul daftar tersangka dalam kasus suap di PN Jakpus, investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut.

Source link