Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan, seperti yang dilaporkan oleh harian bisnis Nikkei. Dalam langkah ini, aset kripto akan dikenakan pembatasan perdagangan orang dalam guna mencegah transaksi berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. FSA berencana untuk mengajukan RUU ke parlemen segera setelah tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Jepang merupakan salah satu negara yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam merangkul industri kripto. Yuichiro Tamaki, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, telah mengumumkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius melalui akun media sosial pribadinya. Proposal Tamaki, yang difokuskan pada reformasi pajak kripto yang ketat di Jepang, diumumkan saat pemilihan Jepang mencapai puncaknya.
Dokumen kampanye resmi menunjukkan bahwa paket reformasi tersebut akan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, berbeda jauh dari tarif pajak saat ini yang bisa mencapai hingga 55 persen berdasarkan klasifikasi pendapatan. Selain reformasi pajak, aspirasi Tamaki termasuk dalam menyertakan aset digital ke dalam masyarakat Jepang dengan lebih besar, seperti mengimplementasikan NFT dalam tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan mengurangi pembatasan leverage dalam perdagangan.