21 Remaja Ditangkap Polisi saat Konvoi di Jalanan: Apa Hukumannya?

by -83 Views

Pada hari Senin, 24 Maret 2025, sebanyak 21 remaja ditangkap karena terlibat dalam kegiatan konvoi liar di Jalan Dr Wahidin Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi konvoi liar yang mengganggu ketertiban umum. Tim patroli telah mengamankan remaja tersebut dan barang bukti terkait.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, mengonfirmasi identitas remaja yang diamankan. Mereka saat ini telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan meliputi bendera kelompok, petasan kembang api, dan sepeda motor.

William juga mengimbau orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari potensi keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Tindakan seperti ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban masyarakat dan memastikan lingkungan tetap aman dan damai tanpa gangguan dari konvoi liar.

Source link