Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar telah menyetujui permintaan tiga terdakwa korupsi terkait proyek pembangunan pipa air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020-2021 untuk diubah status tahanannya dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi ini adalah Jaluh Ramjani Jannuar (JRJ) dari PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Setia Dinnor (SD) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen Paket C, dan Enos Bandhaso (EB) yang menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. Keputusan untuk mengubah status penahanan ketiga terdakwa ini telah dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 19 Maret 2025 dan akan berlaku hingga 19 Mei 2025.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulawesi Selatan. Kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiganya terkait proyek pembangunan perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut dengan nilai kontrak mencapai Rp68,7 miliar. Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka JRJ melibatkan pengajuan termin 11 dengan alasan target pencapaian prestasi proyek yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. Sementara tersangka SD diduga menggunakan uang dari termin 1-11 untuk kepentingan pribadi tanpa sesuai peruntukannya.
Peran tersangka EB sebagai Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 juga disorot karena tidak melakukan pengecekan yang memadai terhadap data pengalaman kerja PT KIP sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selisih bobot pengerjaan proyek yang dicatat sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli juga menjadi bukti dari tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,09 miliar lebih. Kasus ini menjadi sorotan karena menampilkan praktek korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur yang harus diawasi dan dievaluasi secara ketat untuk mencegah tindakan korupsi di masa mendatang.