Penegakan Aturan Ramadan di PIK 2: Penindakan Polisi Tanpa Temuan Pelanggaran

by -16 Views

Polres Metro Tangerang Kota dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Tangerang melaksanakan inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam di Pantai Indah Kosambi atau PIK 2, Kabupaten Tangerang. Inspeksi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan di bulan Ramadan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa tempat hiburan tersebut tidak beroperasi saat penggecekan dilakukan. Petugas juga memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh tempat hiburan yang mereka kunjungi. Meskipun demikian, surat edaran Bupati Tangerang tentang larangan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan tetap disampaikan kepada pegawai tempat-tempat hiburan yang mereka kunjungi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kegiatan inspeksi ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Selain itu, Majelis Desa Adat Provinsi Bali juga melaksanakan Gelar Agung Pecalang Bali 2025 untuk mengamankan Catur Brata Penyepian yang berlangsung di Lapangan Niti Mandala Renon.

Source link