Pada tanggal 12 Maret 2025, laporan Forbes mengungkapkan bahwa pihak berwenang Amerika Serikat telah menyita sekitar 749 Bitcoin senilai sekitar USD 62,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Aset digital ini terkait dengan kegiatan ilegal di Silk Road, sebuah marketplace gelap online yang terkenal sebagai tempat perdagangan narkoba dan pencucian uang. Penyitaan tersebut dilakukan atas perintah Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas dan diperkirakan berasal dari dua individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Selain Bitcoin, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah mata uang asing, koin emas, dan batangan emas.
Silk Road yang ditutup lebih dari satu dekade yang lalu masih meninggalkan jejak transaksi yang dapat dilacak. Pemerintah AS telah beberapa kali melakukan penyitaan terkait dengan marketplace ini. Dalam kasus terbaru, para tersangka mencoba mencuci Bitcoin hasil transaksi ilegal melalui beberapa akun sebelum menukarkannya menjadi uang tunai di platform peer-to-peer LocalBitcoins. Tindakan mencurigakan mereka terdeteksi oleh Gemini, sebuah bursa kripto di AS, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.