Kritik RUU Stablecoin AS: Ancaman Penyalahgunaan Kripto

by -35 Views

Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin, jenis aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, pemberlakuan regulasi ini dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.

Pihak CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik RUU ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, ada pula kelompok pengawas dan kritikus yang mengkhawatirkan bahwa RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari organisasi Public Citizen, memperingatkan bahwa pemberlakuan RUU ini dapat menyebabkan manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan peningkatan penggunaan mata uang kripto dalam aktivitas keuangan terlarang.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebelum membeli dan menjual kripto, penting untuk belajar dan menganalisis dengan cermat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi ini.

Source link