Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta agar Kejaksaan tetap melakukan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang dalam pembahasan DPR RI dan pemerintah. Dia menekankan pentingnya Kepolisian tetap melakukan penyidikan seperti biasa. Menurut Jimly, Kejaksaan merupakan pemilik perkara atas nama negara yang dikenal dengan dominus litis, namun ada pengecualian untuk perkara tindak pidana korupsi yang diatur tersendiri oleh KPK.
Selain itu, Jimly juga menjelaskan bahwa jaksa biasanya bertugas sebagai penuntut umum sampai melakukan eksekusi, sementara penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS lainnya. Saat ini, jumlah PPNS di Indonesia mencapai 56 instansi, dan rencananya akan ditambah lagi di Kementerian ESDM.
Jimly mengingatkan agar RKUHAP tidak mengurangi kewenangan Kepolisian dan menjaga sistem yang sudah berjalan efektif. Dia juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam pembahasan RKUHAP untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Secara keseluruhan, Jimly menekankan bahwa Kejaksaan bisa melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, TPPU, dan terorisme, serta perlu menjaga keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.