Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Proses pengadilan akan mengkaji alasan hanya Tom Lembong yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Harli juga menyatakan bahwa keterlibatan pihak lain dalam perkara akan diselidiki lebih lanjut. Tom Lembong sendiri mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut, sementara masa penyidikan mencakup rentang waktu 2015–2023, sedangkan dia hanya menjabat pada periode 2015–2016. Tom Lembong yakin bahwa ia tidak bersalah dan percaya bahwa mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam periode tersebut dapat membuktikan proses importasi gula dilakukan dengan mekanisme yang benar. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kepada perusahaan tanpa izin yang diperlukan. Ancaman pidana yang dihadapi Tom Lembong diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Kejagung Memberikan Respon
