Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga tanpa perlu mengundurkan diri. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Prajurit TNI bisa menduduki jabatan di kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan beberapa lembaga lainnya seperti Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Alur jabatan ini telah tercantum dalam UU yang saat ini berlaku. Sjafrie juga menjelaskan penambahan 5 jabatan sipil yang dapat dijabat prajurit TNI, seperti di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI harus pensiun terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas barunya. Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan TNI aktif untuk menjabat di 10 Kementerian/Lembaga, tetapi dengan adanya revisi, jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif menjadi 15.
Prajurit TNI Aktif: Kualifikasi untuk 15 Kementerian/Lembaga
