Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan cukup, sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Kepastian ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, dengan THR akan menjadi apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Kisah Garis Keras
