Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sedangkan untuk pensiunan, penerimaan THR akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Upaya pemerintah juga diperlukan untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.