Pada bulan Januari 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 44,07 triliun, menurut penjelasan Hasan Fawzi dari OJK. Angka ini meningkat 104,31 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 21,57 triliun. Saat ini, ada 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang. Proses perizinan sedang berlangsung untuk 14 calon pedagang aset kripto.
Hasan juga menyampaikan bahwa perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah OJK mengambil alih tugas dari Bappebti. Untuk mendukung sektor aset keuangan digital, OJK sedang menyusun pedoman keamanan siber sebagai acuan bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat implementasi keamanan siber dan meningkatkan ketahanan siber dari platform pedagang aset keuangan digital dan aset kripto.