Inggris baru-baru ini memutuskan untuk menerapkan hukuman pertama terhadap seorang operator ATM kripto ilegal yang beroperasi tanpa izin. Olumide Osunkoya, yang menjalankan jaringan ATM kripto ilegal di Inggris, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena kegiatan ilegal yang dilakukannya. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menegaskan bahwa tindakan ini sebagai peringatan bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan terkait aktivitas kripto yang tidak terdaftar. Osunkoya didakwa oleh FCA karena menjalankan ATM kripto tanpa izin di 28 lokasi dan melakukan transaksi senilai 2,6 juta poundsterling. Meskipun ia mengakui kesalahannya dalam lima dakwaan, Osunkoya mencoba untuk menghindari deteksi dengan menggunakan perusahaan palsu dan identitas palsu. Hakim Inggris yang menangani kasus ini menegaskan bahwa tindakan Osunkoya merupakan tindakan yang direncanakan dan melanggar regulasi dengan sengaja. Oleh karena itu, penting bagi pembaca untuk melakukan kajian dan analisis sebelum melakukan investasi kripto, serta memperhatikan aturan yang berlaku. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang dapat mengakibatkan kerugian maupun keuntungan.
Inggris Pertemakan Hukuman 4 Tahun untuk Operator ATM Kripto Ilegal
