Pada hari Minggu, 2 Maret 2025, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ribuan karyawan setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menghentikan operasinya. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menekankan pentingnya pemerintah memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam banyak kasus, pekerja yang terkena PHK akibat kebangkrutan seringkali terabaikan oleh perusahaan demi menghindari kewajiban mereka terhadap pekerja. Oleh karena itu, Nihayatul Wafiroh meminta agar nasib sekitar 12.000 karyawan PT Sritex tidak terkatung-katung.
PT Sritex resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdasarkan prinsip keberlangsungan usaha dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 28 Februari 2025, yang mengakibatkan sekitar 12.000 karyawan terkena PHK. Nihayatul menyatakan bahwa keputusan PHK saat bulan Ramadan dan sebelum Idul Fitri akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu, kemungkinan pekerja yang terkena PHK tidak akan menerima THR, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah. Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa PT Sritex harus menjalankan proses PHK sesuai prosedur yang berlaku, memberikan hak-hak pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya kepada pekerja seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Legislator tersebut juga menyoroti peran kurator dalam memastikan hak-hak pekerja diprioritaskan dan pembayaran kompensasi dilakukan tanpa penundaan.
Para pekerja yang terkena PHK memiliki hak atas uang pesangon, jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Nihayatul Wafiroh menekankan pentingnya pembayaran hak-hak tersebut dilakukan tanpa penundaan agar tidak merugikan pekerja yang terkena dampak PHK.