Peluang Kerja Pendamping Halal: Kesempatan Emas yang Harus Anda Ambil

by -9 Views

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peluang kepada karyawan Sritex yang terkena PHK untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka akan dilatih dan diberi sertifikat resmi oleh BPJPH untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam program “Self Declare” untuk mendapatkan Sertifikat Halal. Setiap Sertifikat Halal yang diterbitkan akan memberikan penghasilan sebesar Rp 150.000 kepada para pendamping. Jika mereka berhasil mendampingi beberapa pelaku usaha dalam sehari, pendapatan mereka bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta per bulan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pelatihan manajemen sederhana dan digital marketing untuk membantu mereka menjadi pelaku usaha mikro kecil halal.

Sejak kepemimpinan Babe Haikal sebagai Kepala Badan Halal, telah direkrut lebih dari 15.011 tenaga kerja baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah dilatih dan disertifikasi oleh BPJPH. Selain itu, sudah ada 62.801 pelaku usaha dan 495.242 produk yang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Halal tersebut. Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, sekitar 10.669 pekerja terkena PHK sebagai dampak dari penutupan perusahaan tekstil Sritex. Momen perpisahan ribuan karyawan Sritex menjadi viral setelah perusahaan resmi berhenti beroperasi pasca putusan pailit.

Source link