Rumah Riza Chalid Digeledah Terkait Kasus Korupsi Pertamina

by -13 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, rumah tersebut kini digunakan sebagai kantor broker minyak. Di rumah tersebut terdapat tiga tersangka yang sebelumnya berkantor di sana, yaitu M Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Keduanya, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan guna mengungkap seluruh informasi terkait kasus ini. Kabar terbaru mengenai perkembangan kasus ini dapat diikuti melalui sumber yang telah disediakan.

Source link