Kasi Intel Kejari Kalbar Jadi Tersangka Usai Dugaan Pencurian Rp11,5 Miliar

by -13 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat berinisial Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kasus AZ terkait dengan penanganan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada tanggal 24 Februari 2025. AZ yang sebelumnya merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 27 Februari 2025.

Kasus bermula ketika AZ menangani perkara investasi bodong dan JPU melakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Namun, uang tersebut diduga dikondisikan oleh Kuasa Hukum korban berinisial BG dan OS dengan AZ sebesar dua tahap. Penyidikan menemukan bahwa AZ menerima bagian dari pembagian uang sebesar Rp8,5 miliar dan Rp3 miliar dari kedua Kuasa Hukum korban. Selain itu, AZ juga disebut telah menyimpan bagian uang dari manipulasi tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli aset dan menyetorkannya ke rekening istri.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait dengan kasus ini, Kejati DKI Jakarta terus melakukan penyidikan lebih lanjut demi mengungkap seluruh fakta dan pelaku di balik kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut.

Source link