Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara PHPU yang dibaca oleh MK. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Putusan ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno gedung I MK. Alasan untuk perintah PSU di berbagai daerah beragam. Contohnya, di Pilgub Papua, selain memerintahkan pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai, karena syarat pencalonannya dinilai tidak sah.
Selain itu, di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Serdang, MK juga memerintahkan PSU karena Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mendukung pasangan calon nomor urut dua di daerah tersebut. Berikut adalah daerah-daerah yang diminta MK untuk melakukan coblosan ulang: Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Bupati Pasaman), Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Bupati Mahakam Ulu), Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Bupati Boven Digoel), dan lain-lain. Sultan Abdurrahman juga turut serta dalam penulisan artikel ini.