Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa hasil klarifikasi terhadap Band Sukatani terkait lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ merupakan bentuk apresiasi terhadap ekspresi seni yang mereka hasilkan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, klarifikasi tersebut dilakukan tanpa intervensi terhadap personel Band Sukatani. Hal ini membantah dugaan video permintaan maaf Band Sukatani atas permintaan Korps Bhayangkara.
Artanto menjelaskan bahwa tujuan klarifikasi tersebut adalah untuk memahami maksud dan tujuan dari pembuatan lagu tersebut. Kritikan yang disampaikan dalam lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dianggap sebagai masukan yang membangun untuk perbaikan ke depan. Polri juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan antikritik terkait lagu Band Sukatani tersebut, karena institusi Polri merupakan institusi yang modern yang menyediakan ruang untuk kritik dalam berbagai acara seni yang mereka adakan, seperti stand up comedy.
Personel Sukatani Band, Muhammad Syifa Al Lufti (Alectroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), menunjukkan permintaan maaf mereka melalui unggahan video di media sosial. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri serta institusi kepolisian atas lirik dalam lagu tersebut. Alectroguy menegaskan bahwa tujuan lagu tersebut bukan untuk menyudutkan Polri secara umum, melainkan sebagai kritik terhadap pelanggaran aturan. Mereka juga menghapus lagu tersebut dari platform streaming seperti Spotify dan mengimbau pengguna media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut untuk menghindari risiko di masa mendatang.