Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji produk Exchange Trade Fund (ETF) yang mencakup aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Menurut Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, Christopher Tahir, kehadiran ETF berbasis kripto di Indonesia dianggap sebagai hal positif karena dapat lebih banyak melibatkan pihak yang belum terbiasa dengan dunia kripto untuk mulai mengadopsinya.
Namun, perlu ditekankan bahwa sosialisasi ETF harus menjadi fokus utama, mengingat adopsi ETF di Indonesia masih belum sepopuler saham atau aset kripto itu sendiri. Didukung oleh pelaku industri kripto, Tokocrypto, pengembangan aset keuangan digital seperti ETF kripto dan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA) dianggap memiliki potensi besar dalam mendorong adopsi dan inovasi di bidang aset digital.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, percaya bahwa inisiatif ini dapat memperluas pilihan investasi, meningkatkan diversifikasi portofolio, dan memberikan akses yang lebih mudah bagi individu yang sebelumnya sulit mengakses instrumen keuangan konvensional. Kehadiran ETF kripto, seperti Bitcoin atau Ethereum spot ETF, diharapkan dapat membuka pintu bagi investor ritel dan institusional dengan cara yang lebih terstruktur dan lebih dikenal. Selain itu, ETF kripto juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kredibilitas industri aset digital.
Dengan potensi positif yang ditawarkan, sektor ETF berbasis kripto di Indonesia merupakan titik fokus penting dalam pengembangan industri aset digital untuk masa depan yang lebih inklusif dan inovatif.