Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru terkait aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang akan disimpan dalam negeri diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas, yang masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Kritik artikel? Silakan kunjungi link sumber.
Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Forex in Indonesian Banks
