Sumpah Advokat Dibekukan: Razman dan Firdaus Berlindung

by -46 Views

Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, Pengacara Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo mengunjungi Mahkamah Agung (MA) pada hari Senin, 17 Februari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta maaf terkait insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu. Mereka berharap MA akan mempertimbangkan pembekuan berita acara sumpah advokat mereka yang mengakibatkan mereka tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara. Razman menyatakan bahwa kunjungannya bukan hanya untuk mencabut pembekuan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Razman dan Firdaus datang ke MA bersama dengan perwakilan dari organisasi Peradi Bersatu. Mereka menyampaikan permohonan maaf terkait insiden di ruang persidangan di PN Jakarta Utara. Mereka berharap langkah mereka dapat dipertimbangkan MA untuk meninjau ulang keputusan pembekuan sumpah advokat mereka. Namun, Razman menegaskan bahwa permintaan maaf tidak berhubungan langsung dengan keputusan pembekuan oleh MA. Keputusan tersebut akan diambil oleh organisasi advokat yang mengawasi mereka.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk membekukan berita acara sumpah advokat bagi Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo setelah insiden di PN Jakarta Utara. Insiden tersebut terjadi saat Firdaus Oiwobo bereaksi terhadap sidang tertutup yang diputuskan oleh majelis hakim. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan advokat dan organisasi profesi hukum. Langkah Razman dan Firdaus diharapkan dapat memberikan pertimbangan kepada MA untuk meninjau kembali pembekuan sumpah advokat mereka.