Hari Senin ini, sejumlah saksi terkait kasus pagar laut Bekasi telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa sebanyak 10 orang, termasuk dari TRPN, diundang untuk klarifikasi. Di sisi lain, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum PT. TRPN mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencari dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dari pemasangan pagar di laut Bekasi. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada TRPN hanyalah administrasi karena tidak masuk ke dalam area konservasi. TRPN sendiri telah menjalankan seluruh sanksi administrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dasar Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan pagar laut. Pemagaran ini dilakukan untuk mempermudah kapal nelayan masuk ke dermaga agar kapal-kapal bisa masuk dengan mudah. Dittipidum Bareskrim Polri juga menemukan dua lokasi yang diduga melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, yaitu Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, dan Desa Uripjaya. Menurut Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro, kedua desa tersebut berdekatan, dan tim sedang turun mengecek dugaan pemalsuan SHM di lokasi tersebut.
10 Saksi Diperiksa di Bareskrim terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi
