Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menahan seorang tersangka bernama Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). ASB sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi penahanan tersebut. Ali Sandjaja Boedidarmo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, namun tidak langsung ditahan karena keberadaannya tidak diketahui. Ali, sebagai Direktur Utama PT KTM Kebun Tebu Mas, diduga meminta persetujuan kepada Kemendag untuk mengimpor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih. Persetujuan tersebut diajukan pada 7 Juni 2016, dan surat persetujuan dikeluarkan pada 14 Juni 2025 tanpa melalui proses pembahasan yang seharusnya.
Kementerian Perindustrian juga tidak memberikan rekomendasi untuk izin impor tersebut, sehingga Ali ditetapkan sebagai tersangka. Ali awalnya tidak ditahan karena alasan sedang dirawat setelah jatuh, namun setelah dinyatakan dapat diperiksa, dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ali dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag antara tahun 2015-2016. Mereka adalah sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta, termasuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.