“Perihal Gelar Paripurna DPRD Tanjab & Penetapan Paslon Terpilih 2024”

by -52 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan Rapat Paripurna untuk mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Agenda rapat ini bertujuan untuk mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Serentak tahun 2020. Dalam sambutannya, Hamdani SE menjelaskan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dipilih untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Pada kesempatan tersebut, pihak DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 serta memberikan selamat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRD juga menjelaskan ketentuan Undang-Undang terkait pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan menjabat sampai dilantiknya penerus mereka.