Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru-baru ini menggelar rapat Paripurna untuk mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD serta Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
Rapat Paripurna ini didasarkan pada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025. Agenda utamanya adalah pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih serta pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tanjabbar juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena berakhir masa jabatan. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan menjabat sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam rapat ini, DPRD Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. Harapan mereka adalah agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat membawa Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi lebih maju.