Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah di Pelumpang, Jakarta Utara, mengajukan permintaan kepada pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan penderitaan korban tanpa mengajukan banding. Mereka meminta agar kerugian materiil dan immateriil dibayarkan secara tunai dalam waktu 30 hari sejak tanggal 13 September 2024. Tim Advokasi siap hadir dalam proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut dengan harapan dapat mengurangi penderitaan warga korban dan menjadi secercah harapan bagi mereka. Semoga keputusan ini dapat menghilangkan tangis dan kesedihan serta membawa kebahagiaan bagi warga korban. Semangat untuk keadilan!
“Advokasi Warga Kampung Tanah Merah: Penemuan Menjanjikan”
