Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Bali, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta, tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilgub Bali 2024. Mereka menunggu proses sidang sengketa pilkada daerah lain di Mahkamah Konstitusi. Wayan Koster menyatakan bahwa penundaan pelantikan tidak mengganggu rencana aksi yang telah disusun sesuai visi-misi kampanye. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, pelantikan diundur menjadi Maret 2025 karena Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terlebih dahulu. Meski tidak ada gugatan terhadap Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta, pelantikan mereka menunggu jadwal agar serentak dengan kepala daerah lain. Mereka memiliki banyak agenda dalam rencana aksi termasuk penanganan sampah, pembatasan plastik sekali pakai, vila ilegal, dan kemacetan. Tidak ada pembagian tugas khusus antara Koster dan Giri Prasta, semua program di periode keduanya akan dijalankan bersama dengan melibatkan semua pihak baik koalisi maupun non-koalisi. Dari sisi infrastruktur, Koster akan melanjutkan pembangunan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk, membangun infrastruktur untuk akses kawasan wisata, serta mengaktifkan kembali transportasi publik. Mereka juga menolak moratorium terkait pembangunan hotel dan vila, namun sepakat untuk mengatur izin secara ketat. Pasangan Koster-Giri resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bali melalui pleno KPU Bali dengan meraih suara mayoritas. Kehadiran mereka di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali Tahun 2024 diumumkan secara resmi pada 9 Januari 2025. Selanjutnya, surat keputusan penetapan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta akan diserahkan ke DPRD Bali untuk dilantik sebagai kepala daerah.