Pada Sabtu, 11 Januari 2025, seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernama Bripka D mengalami luka serius setelah ditikam oleh seorang pengedar sabu saat hendak menangkap pelaku. Pelaku penikaman tersebut adalah SS alias R (38), warga Torgamba, Kabupaten Labusel, yang berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025. AKP Sujono menjelaskan bahwa pelaku pengedar narkoba tersebut melakukan perlawanan saat penangkapan dan menikam anggota dengan pisau.
Akibat penikaman tersebut, Bripka D mengalami luka di lengan tangan dan punggung, dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit. Meskipun terluka, Bripka D dan personel lain berhasil menangkap pelaku. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 7,83 gram, handphone, sepeda motor Vixion, dan pisau hitam, yang pengakuan tersangka merupakan miliknya dan akan diedarkan di Desa Asam Jawa.
Polisi sedang memburu pemasok barang haram tersebut dan mencatat RS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri. Tindakan tersebut menggambarkan keberanian dan profesionalisme dari Bripka D dan timnya dalam menangani kejahatan terkait narkoba di daerah Labusel.