Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans, mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Jatim 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa melibatkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil). Kuasa hukum Risma-Gus Hans menyatakan hal ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada Jatim 2024 di Gedung MK, Jakarta. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim 2024 karena diduga melakukan pelanggaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Pasangan calon lain dalam Pilkada Jatim 2024 adalah Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dan Khofifah-Emil. Khofifah-Emil, yang didukung partai-partai di Koalisi Indonesia Maju, didapatkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 12.192.165 suara oleh KPU. Kubu Risma-Gus Hans juga menuding Khofifah-Emil melakukan politisasi dalam pemberian bantuan sosial (bansos), namun kubu Khofifah-Emil membantah tuduhan tersebut. Sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan pihak terkait akan memberikan klarifikasi lebih lanjut.