“Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

by -66 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa PPN sebesar 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang telah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap akan bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk mendukung masyarakat dan menciptakan kebijakan yang memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat.