“Sosok Hakim Eko Aryanto Vonis Harvey Moeis: Harta Miliaran & Penjara!”

by -49 Views

Hari Selasa, 31 Desember 2024, Hakim Eko Aryanto memutuskan untuk memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis, yang menjadi perbincangan publik saat ini. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara beserta denda Rp 212 miliar, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey bersalah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana tersebut. Namun, hakim memberikan vonis yang lebih ringan dengan alasan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat untuk kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Eko Aryanto mempertimbangkan bahwa kasus ini terjadi ketika PT Timah Tbk sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh bijih timah akibat maraknya penambangan ilegal. Meskipun terlibat dalam kasus tersebut, Harvey Moeis tidak termasuk dalam jajaran direksi atau pemegang saham PT RBT, dan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Profil Eko Aryanto juga menjadi sorotan, dengan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang memperlihatkan total harta kekayaan mencapai Rp 2.820.981.000, meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Keputusan hakim Eko Aryanto ini mengundang berbagai perdebatan, namun tetap mendapat dukungan dari beberapa pihak yang menghargai putusan yang diambil.