Mengungkap Buktinya! Kubu RK-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta

by -38 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan hasil perolehan Pilkada Jakarta, dimana pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memenangkan pemilihan dengan total 2.183.239 suara. Pasangan ini berhasil mengungguli dua pasangan lain, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dengan 1.718.160 suara dan pasangan Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara. Pada rapat penetapan tersebut, terdapat laporan dari saksi paslon nomor urut 01, Ramdan Alamsyah, terkait dugaan kecurangan di TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Ramdan juga menyatakan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada rendah disebabkan oleh lokasi TPS yang jauh dan masalah distribusi formulir C6 Pemberitahuan. Karena hal ini, kubu Ridwan Kamil-Suswono berencana untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco, menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi setelah hasil perhitungan resmi dari KPU DKI dirilis. Anggota tim RK-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis, juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, sesuai dengan persiapan yang telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Gerindra. Munathsir Mustaman, Sekretaris LA Gerindra, mengungkapkan dugaan ketidaprofesionalan Bawaslu dan KPU dalam distribusi formulir C6 serta laporan yang tidak jelas, menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta. Tim LA Gerindra juga telah melaporkan sejumlah kasus dugaan kecurangan ke Bawaslu, yang menunjukkan bahwa Pilkada Jakarta tidak sesuai dengan standar yang berlaku.