Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, memiliki saksi bernama Ramdan Alamsyah yang melakukan aksi walk out selama proses penetapan hasil pemilihan kepala daerah di Jakarta. Aksi tersebut terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sedang melakukan proses penetapan hasil suara. Ramdan menyampaikan kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 di Jakarta Timur, di mana ada dugaan penyalahgunaan hak pilih warga Jakarta oleh oknum petugas KPU.
Ramdan juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU yang menolak memberikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 028. Saksi dari pasangan calon lain juga menyoroti permasalahan di TPS 028 yang dinilai merugikan hasil pemilihan kepala daerah. Meskipun demikian, saksi paslon nomor urut 3 tidak menyampaikan kejadian khusus atau keberatan selama rapat.
Setelah menerima kejadian khusus dan keberatan dari para saksi, KPU DKI Jakarta melanjutkan rapat untuk menetapkan hasil pemilihan. Hasil rapat tersebut dianggap sah meskipun saksi dari Ridwan-Suswono melakukan walk out dari ruang rapat. KPU tetap menjalankan proses penetapan hasil, meskipun saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. Meskipun saksi menolak menandatangani berkas penetapan perolehan suara, KPU Jakarta memastikan legitimasi penetapan tersebut tidak terganggu. Jadi, keputusan saksi untuk tidak menandatangani berkas tidak mempengaruhi proses penetapan hasil pemilihan yang dilakukan KPU Jakarta.