Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, berencana untuk mengajukan registrasi perkara hasil penetapan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu. Ramdan menjelaskan bahwa aduan tersebut dilakukan untuk memenuhi hak calon kepala daerah yang terlibat dalam Pilkada. Menurutnya, hal ini bukan upaya untuk mencegah seseorang memenangkan kontestasi tersebut. Terkait objek perkara yang akan digugat kepada MK, Ramdan belum menegaskan secara pasti. Dia menyebut bahwa gugatan tersebut bisa berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pilkada atau pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ramdan juga menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai dengan konstitusi, sambil menyiapkan para ahli dan tim gabungan untuk berkonsultasi tentang permasalahan yang akan dibawa ke MK. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah memberikan izin kepada paslon untuk menggugat hasil penetapan ke MK mulai 9 Desember 2024. Pihak KPU juga sudah menyiapkan langkah teknis dalam menghadapi kemungkinan sengketa pilkada di MK.
Gugatan ke MK Ridwan Kamil-Suswono: Rabu Ini
