“Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Tembus 200 Konstitusi”

by -30 Views

Mahkamah Konstitusi atau MK membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 14.55 WIB, terdapat 211 permohonan gugatan sengketa, termasuk dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Gugatan sengketa Pilkada 2024 paling banyak terdaftar untuk pemilihan bupati, dengan 170 permohonan. Sementara itu, terdapat 39 permohonan gugatan sengketa untuk pemilihan wali kota dan dua permohonan dari pemilihan gubernur, yang berasal dari Provinsi Papua Selatan.

Dua permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur dari Papua Selatan sudah didaftarkan ke MK. Permohonan pertama dilakukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024 secara daring. Sedangkan gugatan kedua diajukan oleh Ir Saparuddin sehari setelahnya, keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada.

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak akan dilaksanakan pada awal Januari 2025. MK saat ini belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan sidang sengketa Pilkada.

Enny menjelaskan bahwa semua permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan hakim panel di setiap perkara yang diproses. MK akan mempertimbangkan independensi dan imparsialitas hakim panel agar tidak menimbulkan konflik kepentingan sesuai kode etik hakim mahkamah.

Menurut Enny, pembagian hakim panel di setiap perkara juga mempertimbangkan daerah asal hakim tersebut untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga hakim yang ada di panel tidak akan mengadili perkara yang diajukan dari daerah asalnya.