Pendaftaran perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi berjalan lancar tanpa kendala. Pada Senin, 9 Desember 2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada masalah yang signifikan dalam proses pendaftaran hingga saat ini. Sebanyak 162 gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah telah didaftarkan ke MK, termasuk pilkada kabupaten dan kota. Periode pendaftaran gugatan hanya berlangsung selama tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. Proses registrasi perkara dilakukan setelah pemohon melakukan perbaikan pada permohonan mereka.
Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang untuk menangani perselisihan pemilihan kepala daerah menggunakan metode panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang bebas dari konflik kepentingan. Durasi penanganan kasus perselisihan pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja, memberikan fleksibilitas bagi MK. Jadwal sidang perdana diharapkan akan dimulai pada awal Januari 2025. MK diharapkan menangani gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah secara profesional, transparan, dan imparsial, tanpa adanya pemilihan kasih dalam menangani kasus. Semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum, bisa mengajukan gugatan ke MK jika tidak puas dengan hasil pemilihan. Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pemilihan kepala daerah secara transparan, dengan harapan hakim MK bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani kasus perselisihan pemilihan kepala daerah.
Hakim Konstitusi Pilkada 2024: Penemuan dan Wawasan
