Proses Penetapan KPU Kota Bogor Setelah Tidak Ada Gugatan ke MK

by -26 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, saat ini sedang melanjutkan proses penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada 2024. Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, proses ini dilanjutkan karena tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dian menjelaskan bahwa meskipun demikian, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI. Dia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.

Hasil penghitungan suara KPU Kota Bogor menunjukkan bahwa pasangan calon wali kota-wakil wali kota Bogor nomor urut 3, Dedie Rachim-Jenal Mutaqin, meraih kemenangan dengan perolehan 183.500 suara. Sementara pasangan calon lainnya memiliki perolehan suara yang berbeda. Dengan demikian, proses penetapan pasangan calon terpilih akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.