“Gugatan Pilkada 2024: Permohonan, Sidang, dan Hakim MK”

by -32 Views

Hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah Pilkada 2024 mulai diumumkan oleh KPU di berbagai daerah. Para calon kepala daerah berhak mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK juga mengungkap informasi terkait jumlah permohonan, hakim panel, dan jadwal sidang perkara.

Dilansir dari Antara, pada Senin siang tercatat ada 153 permohonan sengketa pilkada yang sudah didaftarkan, terdiri dari 120 pilkada tingkat kabupaten dan 33 tingkat kota. Data ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 115 permohonan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa belum ada pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Batas waktu pendaftaran sengketa pilkada berbeda-beda setiap daerah. Permohonan sengketa pilkada dapat diajukan secara daring atau luring ke Kepaniteraan MK.

Jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, namun diharapkan akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025. Hakim panel yang mengadili perkara sengketa Pilkada 2024 dipastikan tidak terlibat konflik kepentingan. Persidangan perkara sengketa Pilkada 2024 akan dibagi ke dalam tiga panel, di mana setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi. MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya.