Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat bahwa terdapat delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari daerah-daerah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024. Jumlah permohonan tersebut berasal dari 37 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Ajid Fuad Muzaki dari Perludem mengungkapkan bahwa delapan permohonan terkait dengan kontestan calon tunggal tersebar di tujuh daerah yang menghadapi kotak kosong dalam pesta demokrasi tersebut. Permohonan tersebut berasal dari Kabupaten Empat Lawang (2 permohonan), Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara, masing-masing dengan satu permohonan perselisihan.
Ini menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun masih ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses Pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil. Disamping itu, sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK mayoritas berasal dari pasangan calon (91,99%), menunjukkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah.
Totalnya, terdapat 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK per Jumat, 20 Desember 2024. Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK, menyatakan bahwa semua permohonan akan diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan sidang akan dimulai awal Januari tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya keterlibatan publik dalam pengawasan proses pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia.