MK RI menerima banyak permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Hingga 12 Desember 2024, terdapat 15 permohonan terkait hasil pilkada provinsi yang telah diajukan. Pada website resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 MK, permohonan tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Jumlah gugatan terkait pemilihan bupati mencapai 215 permohonan, sementara terkait pemilihan wali kota sebanyak 47 permohonan, dengan total 277 permohonan sengketa Pilkada 2024. Batas pendaftaran sengketa pilkada ditetapkan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan, sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024, mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024. Beberapa contoh permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi yang telah didaftarkan ke MK antara lain Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, dan lain sebagainya. Semua permohonan tersebut beserta pasangan calon dan waktu pendaftarannya dapat ditemukan pada laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 MK.
“15 Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi di MK: Temuan Menjanjikan”
