Perbedaan KPU DKI dan MK dalam Penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur

by -48 Views

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengungkapkan bahwa proses penentuan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menyatakan bahwa pihak KPU tidak perlu menunggu rekomendasi dari MK selama tidak ada perselisihan terkait hasil Pilkada 2024. Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, dijelaskan bahwa setelah MK memberitahukan permohonan dalam BRPK kepada KPU, pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Fahmi menyampaikan bahwa KPU Jakarta akan mengumumkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima informasi resmi dari MK. Adanya perubahan peraturan MK juga mempengaruhi tahapan penanganan perkara perselisihan, di mana BRPK akan disampaikan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025. MK juga menegaskan bahwa KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih tanpa harus menunggu rekomendasi dari MK jika tidak ada sengketa. Dalam konteks Pilkada Jakarta, MK tidak menerima gugatan dari pasangan calon yang kalah, sehingga KPU DKI bisa menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pilkada 2024. Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, berhasil meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara, diikuti oleh Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hingga batas waktu pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Jakarta, tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara.