“Pendaftaran Ditutup: Rincian Sengketa Pilkada 2024 di MK”

by -42 Views

Pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau sengketa pilkada 2024 telah ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah pada tanggal tersebut. Sejumlah 308 permohonan sengketa telah terdaftar sejak pendaftaran dibuka pada 27 November 2024. Dari total tersebut, 21 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur atau pilgub, sedangkan 238 permohonan untuk bupati dan wakil bupati, serta 49 permohonan untuk wali kota dan wakil wali kota. Meskipun sudah ditutup, MK tetap menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh masyarakat. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan akan diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan sidang perdana sengketa pilkada dijadwalkan akan digelar pada awal bulan Januari tahun depan.