Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa dari tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut, tiga di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa terkait Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam merupakan daerah yang mengajukan permohonan tersebut. Sementara itu, untuk Pilgub Kepri 2024, belum ada permohonan sengketa yang diajukan ke MK hingga saat ini. Dengan demikian, proses selanjutnya akan menunggu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada di MK. Kuasa hukum untuk masing-masing daerah, seperti Bintan, Lingga, dan Batam, akan disiapkan oleh KPU setempat. Ferry menegaskan bahwa KPU di ketiga kabupaten/kota tersebut telah siap untuk menghadapi proses persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK.
Pengajuan permohonan sengketa terkait hasil Pilkada 2024 yang tercatat di website MKRI.id menunjukkan bahwa Pilkada Bintan diajukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh pemohon Budi Prasetyo, sedangkan Pilkada Lingga diajukan oleh pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak tanggal 9 Desember 2024. Sementara itu, permohonan untuk Pilkada Batam diajukan oleh pemohon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood pada tanggal yang sama. Semua permohonan tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada di masing-masing daerah.