Pemerintah Indonesia sedang melakukan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek PSN di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan guna pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, hal ini menuai kritik karena mengambil lahan di kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan serta hak masyarakat adat.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi tinggi. Pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik mengungkapkan bahwa tanah mereka telah digusur tanpa persetujuan.
Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) juga tidak dilakukan dalam proyek ini, dimana masyarakat adat harus diberikan informasi dan kebebasan untuk menentukan apakah menerima atau menolak proyek tersebut sebelum dimulai. PUSAKA juga menduga bahwa proyek ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut, mengingat perlindungan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Merauke telah dilindungi sebelum adanya proyek PSN. LBH Papua meminta pemerintah menghentikan penghancuran kawasan yang dilindungi tersebut.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke untuk mencetak 1 juta hektar sawah. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Merauke sebagai lumbung pangan dunia.
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html