Menteri PANRB Mengomentari ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada Tahun 2024

by -66 Views
Menteri PANRB Mengomentari ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada Tahun 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dapat diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pidana.

” Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi administratif, bahkan sanksi pidana,” ujar Anas di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2024.

Anas menegaskan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah menandatangani SKB dengan Bawaslu, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait netralitas ASN. Aturan dan ketentuannya sudah sangat jelas,” ujar Anas.

Anas, yang merupakan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), meminta kepada semua pihak untuk melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar netralitas melalui situs web pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Laporan-laporan ini akan segera diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 22 September 2022.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut melarang ASN untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta tidak boleh memihak kepada siapapun.

Anas menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Jika ASN tidak netral, mereka akan kehilangan profesionalisme dan tidak akan dapat mencapai target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” katanya.

Sebagai mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Anas berharap bahwa dengan komitmen bersama antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, akan dapat membangun sinergi dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.