Aturan Debat Pilkada Jakarta: Digelar 3 Kali

by -81 Views
Aturan Debat Pilkada Jakarta: Digelar 3 Kali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menggelar debat calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta sebanyak tiga kali. Aturan debat tersebut berbeda dengan pemilihan presiden atau Pilpres. Paslon calon gubernur dan wakil gubernur akan hadir bersama dalam debat, tidak dipisahkan seperti dalam Pilpres.

Debat pertama akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2024 dengan durasi sekitar 150 menit, terdiri dari 120 menit debat dan 30 menit jeda iklan. Debat akan dibagi menjadi enam segmen, sama seperti debat Pilpres. Lokasi debat masih menunggu keputusan tempat dari TV penyelenggara debat.

Setiap paslon diperbolehkan membawa tim pendukung sesuai dengan kuota yang ditetapkan KPU, yaitu maksimal 60 pendukung untuk pengundian nomor urut dan 100 orang untuk deklarasi damai. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024, yaitu Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen.

Ketiga paslon ini resmi menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berdasarkan keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku sejak 22 September 2024.