Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu Kabupaten Subang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pilkada 2024 berupa “saweran” kampanye oleh salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Beredar rekaman yang akhirnya viral, terlihat salah satu calon gubernur Jawa Barat bersama beberapa orang melemparkan uang kertas kepada masyarakat yang beramai-ramai di Cipancar, Serangpanjang, Subang, Jumat (29 September),” ujar Syaiful di Bandung pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Saya minta Bawaslu Subang untuk menyelidiki kembali dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan video yang beredar,” tambahnya.
Bawaslu Jawa Barat meminta Bawaslu Subang untuk mengumpulkan bukti-bukti apakah paslon tersebut melakukan pelanggaran kampanye atau tidak. Syaiful juga menjelaskan bahwa harus dipastikan apakah saat kejadian itu termasuk dalam proses penyambutan tradisional atau dalam kampanye politik.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Bawaslu Subang harus segera mengambil tindakan sesuai dengan tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bawaslu.
Jeje Wiradinata, calon gubernur Jawa Barat, membantah tuduhan bahwa ia melakukan bagi-bagi uang tunai pada warga yang hadir dalam acara kampanye di Serangpanjang, Subang. Jeje menyatakan bahwa yang melakukan bagi-bagi uang tersebut adalah temannya, bukan dirinya yang terlihat dalam video yang viral.